Muskuloskeletal: Ketika Faktor Ergonomi Diabaikan dalam Dunia Kerja
Muskuloskeletal: Ketika Faktor Ergonomi Diabaikan dalam Dunia Kerja
Abstrak
Gangguan muskuloskeletal merupakan salah satu kelompok masalah kesehatan yang memiliki dapmpak besar terhadap fungsi tubuh, aktivitas sehari-hari, dan kemampuan seseorang untuk bekerja. Berdasarkan data dari Global Burden of Disease yang dikutip oleh World Health Organization (WHO) memperkirakan sekitar 1,71 miliar orang di dunia pada tahun 2019 hidup dengan kondisi muskuloskeletal, dan kelompok kondisi ini menjadi kontributor terbesar terhadap tingginya angka years lived with disability (YLDs), yaitu sekitar 149 juta YLDs atau 17% dari seluruh YLDs secara global. Kondisi muskuloskeletal dengan nyeri punggung bawah menjadi penyebab utama kecacatan di 160 negara. Hal ini menunjukkan pentingnya penerapan ergonomi dalam mencegah gangguan muskuloskeletal di tempat kerja. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengidentifikasi faktor ergonomi yang berkontribusi terhadap gangguan muskuloskeletal serta upaya pengendalian yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
Kata Kunci: ergonomi kesehatan muskuloskeletal sendi tulang
Pendahuluan
Gangguan muskuloskeletal atau musculoskeletal conditions merupakan salah satu jenis penyakit yang mencakup lebih dari 150 kondisi dan dapat mempengaruhi otot, tulang, sendi, serta jaringan ikat di sekitarnya. WHO menjelaskan bahwa kondisi tersebut umumnya ditandai dengan rasa nyeri dan keterbatasan mobilitas atau ketangkasan, sehingga dapat mengurangi kemampuan seseorang untuk bekerja dan berkegiatan. Kondisi muskuloskeletal dapat terjadi pada berbagai tahapan kehidupan, mulai dari masa kanak-kanak hingga usia lanjut dengan bentuk yang beragam seperti nyeri punggung bawah, osteoartritis, artritis reumatoid, gout, fraktur, dan gangguan pada leher (WHO, 2022).
Bahaya fisik ini bukan sekadar dugaan. Penelitian data Global Burden of Disease tahun 2019 menemukan bahwa gangguan muskuloskeletal adalah masalah kesehatan terbesar di dunia yang dialami sekitar 1,71 miliar orang dan membutuhkan rehabilItasi (WHO, 2022). Nyeri punggung bagian bawah menjadi keluhan yang paling sering ditemukan, bahkan menjadi alasan utama banyak pekerja terpaksa berhenti bekerja lebih awal. Kondisi serupa juga terjadi di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa gangguan muskuloskeletal bukan lagi sekadar keluhan orang tua atau masalah kesehatan pribadi, melainkan sudah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang bisa menurunkan produktivitas dan kemampuan kerja jutaan orang.
Risikonya menjadi nyata ketika gangguan ini dibiarkan tanpa penanganan di lingkungan kerja. Bagi buruh pabrik atau konstruksi, nyeri punggung yang awalnya ringan bisa berkembang menjadi cedera tulang belakang serius akibat mengangkat beban berulang tanpa teknik yang tepat. Bagi pekerja kantoran, postur duduk yang tidak ergonomis selama berjam-jam dapat memicu nyeri leher dan bahu kronis yang perlahan menurunkan fokus serta produktivitas. Di sektor pertanian, gerakan membungkuk dan mengangkat berulang menjadikan pekerja rentan mengalami gangguan muskuloskeletal yang, jika tidak dikelola, dapat berujung pada keterbatasan gerak permanen dan hilangnya kapasitas kerja dalam jangka panjang. Berawal dari keprihatinan inilah, tulisan ini mencoba membahas gangguan muskuloskeletal secara menyeluruh, mulai dari mekanisme risiko ergonomi hingga langkah pencegahannya, agar keluhan kecil yang selama ini dianggap wajar tidak berkembang menjadi kecacatan jangka panjang yang merugikan pekerja maupun perusahaan.
Tinjauan Regulasi dan Dasar Hukum
Meskipun istilah gangguan muskuloskeletal tidak selalu disebutkan secara langsung dalam regulasi K3, berbagai ketentuan dapat menjadi dasar penerapan ergonomi sebagai upaya untuk mencegah gangguan kesehatan akibat kerja. Berikut beberapa acuannya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pekerja dengan menyediakan tempat kerja serta sarana yang sesuai dengan jenis pekerjaan. Sarana kerja yang tidak sesuai dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan gangguan pada sistem muskuloskeletal, seperti otot, tulang, sendi, dan jaringan pendukung lainnya.
Permenaker No. 5 Tahun 2018
Faktor ergonomi merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi aktivitas pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan menekankan bahwa bahaya ergonomi disebabkan oleh ketidaksesuaian antara pekerja dengan fasilitas kerja yang meliputi posisi dan cara kerja, beban angkat, serta alat kerja yang digunakan. Apabila dibiarkan, kondisi ini akan berpengaruh bagi kesehatan para pekerja dalam jangka panjang.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
Aturan ini menegaskan penerapan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Audit SMK3 merupakan pemeriksaan secara sistematis untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sehingga produktivitas perusahaan dapat terencana, terstruktur, serta terintegrasi. Perusahaan wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) harus melibatkan pekerja dalam berbagai upaya yang berkaitan dengan pekerjaan serta memastikan ketersediaan sarana kerja telah sesuai dengan jenis pekerjaan.
ISO 11226:2000
Standar ini mengevaluasi postur tubuh pekerja saat melakukan aktivitas kerja, yang meliputi postur batang tubuh, kepala, serta anggota gerak atas dan bawah untuk menilai kesesuaian postur kerja secara ergonomis. Postur kerja statis yang kurang tepat dapat menyebabkan nyeri dan kelelahan pada sistem muskuloskeletal.
Berdasarkan ketentuan dan standar tersebut, tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan selama bekerja. Oleh karena itu, perusahaan bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerja melalui penyediaan lingkungan dan sarana kerja yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan, termasuk postur dan beban kerja yang diterima oleh pekerja.
Pembahasan
A. Membedah Konsep Muskuloskeletal dalam Ergonomi
Ergonomi merupakan sebuah upaya untuk merancang pekerjaan agar sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan tubuh pekerja, sehingga dapat mengurangi kelelahan dan risiko gangguan muskuloskeletal akibat aktivitas kerja (NIOSH, 2024). Sistem muskuloskeletal yaitu sistem yang terdiri atas otot, sendi, tulang, dan jaringan ikat di sekitarnya. Sistem ini berperan dalam mempertahankan postur dan mendukung berbagai aktivitas yang dilakukan oleh tubuh. Gangguan muskuloskeletal atau musculoskeletal disorders (MSDs) merupakan gangguan yang dapat memengaruhi saraf, otot, sendi, tulang, tendon, ligamen, maupun cakram tulang belakang.
Salah satu aspek terpenting dalam penilaian ergonomi adalah postur kerja. Postur statis dengan durasi lama, terutama pada posisi tubuh yang tidak menguntungkan dapat meningkatkan beban muskuloskeletal serta menyebabkan ketidaknyamanan dan kelelahan pada pekerja. ISO 11226:2000 memberikan panduan untuk mengevaluasi postur kerja statis dengan mempertimbangkan sudut tubuh dan durasi mempertahankan postur (ISO, 2000). Standar ini digunakan untuk menilai kondisi postur kerja statis serta risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan.
B. Faktor Risiko Gangguan Muskuloskeletal
Berdasarkan penelitian dari Timber Products Manufacturers (2015), beban fisik pada sistem muskuloskeletal dipengaruhi oleh tiga karakteristik utama paparan yaitu:
Gambar 1. – Timber Products Manufacturers (2015)
Aktivitas yang dilakukan dengan gaya dan frekuensi rendah, berlangsung secara singkat, serta postur tubuh optimal, maka tidak akan menghasilkan tekanan fisik yang tinggi. Sebaliknya, aktivitas yang memerlukan gaya besar atau signifikan, dilakukan secara berulang dengan frekuensi tinggi, memakan waktu lama, dan melibatkan postur tubuh yang janggal maka dapat meningkatkan beban fisik serta berisiko tinggi mengalami gangguan muskuloskeletal.
Selain faktor pekerjaan, risiko gangguan muskuloskeletal juga dapat dipengaruhi oleh karakteristik individu. NIOSH mengelompokkan karakteristik individu seperti usia, jenis kelamin, dan indeks massa tubuh (IMT) sebagai faktor personal yang berperan dalam terjadinya gangguan muskuloskeletal (NIOSH, 2024). Karakteristik tersebut perlu dipertimbangkan dalam penerapan ergonomi karena kemampuan dan respons fisik setiap pekerja terhadap tuntutan pekerjaan berbeda-beda. Semakin bertambahnya usia, kondisi bagian dalam tbuh terutama otot dan tulang juga akan mengalami penurunan fungsi. Selain itu, pekerja dengan jenis kelamin perempuan memiliki kapasitas massa otot lebih rendah dibandingkan laki-laki. Oleh karena itu, ketika melakukan pekerjaan dengan beban absolut yang sama, otot perempuan akan bekerja lebih keras mendekati batas maksimal sehingga lebih mudah mengalami kelelahan.
Faktor personal yang tidak kalah penting ialah Indeks massa tubuh yang berfungsi untuk mengetahui nilai gizi seseorang. Rumus perhitungan IMT adalah sebagai berikut:
Berdasarkan hasil perhitungan dengan rumus tersebut, klasifikasi IMT untuk dewasa terbagi dalam beberapa kategori:
| Kategori IMT | Rentang (kg/m²) |
|---|---|
| Berat Badan Kurang (Underweight) | < 18,5 |
| Berat Badan Normal | 18,5 – 22,9 |
| Kelebihan Berat Badan (Overweight) dan berisiko | 23 – 24,9 |
| Obesitas I | 25 – 29,9 |
| Obesitas II | ≥ 30 |
Tabel 1. Klasifikasi IMT untuk Dewasa. Sumber: Redaksi Halodoc (2026)
| Ketinggian Penanganan Beban | Wanita (kg) | Pria (kg) | ||
|---|---|---|---|---|
| Dekat tubuh | Jauh dari tubuh | Dekat tubuh | Jauh dari tubuh | |
| Di atas tinggi bahu | 7 | 3 | 10 | 5 |
| Tinggi bahu hingga tinggi siku | 13 | 7 | 20 | 10 |
| Tinggi siku hingga tinggi buku jari | 16 | 10 | 25 | 15 |
| Tinggi buku jari hingga pertengahan tungkai bawah | 13 | 7 | 20 | 10 |
| Di bawah pertengahan tungkai bawah | 7 | 3 | 10 | 5 |
Tabel 2. Pedoman Beban Penanganan Maksimum (Guidelines for Maximum Handling Loads). Sumber: Department of Social and Preventive Medicine, Universiti Malaya (2022)
Tabel di atas menunjukkan pedoman beban penanganan maksimum untuk wanita dan pria. Kondisi berat badan yang terlalu rendah maupun berlebih akan memengaruhi kemampuan tubuh dalam melakukan aktivitas fisik dan meningkatkan beban pada sistem muskuloskeletal. Oleh karena itu, beban fisik yang diberikan harus disesuaikan dengan usia, jenis kelamin, maupun IMT.
C. Jenis Gangguan Muskuloskeletal dan Mekanismenya
Gangguan muskuloskeletal terkait pekekerjaan (work-related musculoskeletal disorders/WMSDs) dapat muncul pada berbagai bagian tubuh dengan jenis gangguan yang beragam. Beberapa kondisi yang umum terjadi yaitu low back pain, nyeri leher, carpal tunnel syndrome (CTS), tendinitis, dan gangguan pada bahu. Kondisi tersebut berkaitan dengan paparan faktor ergonomi selama pekerja beraktivitas.
Gambar 2. Jenis Gangguan Muskuloskeletal Berdasarkan Bagian Tubuh yang Terdampak. Sumber: NIOSH (2024); WHO (2022)
Risiko gangguan muskuloskeletal dapat ditemukan pada berbagai jenis pekerjaan dengan tuntutan fisik maupun aktivitas yang dilakukan secara berulang, terutama ketika beberapa faktor risiko terjadi secara bersamaan (Bernard, 1997). Pekerja kantoran misalnya, dapat mengalami keluhan nyeri pada leher dan bahu akibat mempertahankan posisi duduk dan postur yang tidak ergonomis dengan durasi lama. Bagi pekerja industri garmen, aktivitas yang dilakukan secara berulang dalam posisi statis dapat meningkatkan beban pada otot dan berisiko menimbulkan keluhan pada leher, bahu, dan punggung. Pada pekerja konstruksi dan manufaktur, aktivitas mengangkat, mendorong, menarik, atau memindahkan material dengan pengerahan gaya besar juga berisiko mengalami gangguan muskuloskeletal. Sementara itu, petani merupakan salah satu kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi mengalami gangguan muskuloskeletal karena aktivitas mengangkat, membungkuk, membawa beban, serta melakukan gerakan berulang dalam waktu lama. Berdasarkan kajian tahun 2023 terhadap empat penelitian di Indonesia, sebanyak 790 dari 972 petani mengalami gangguan muskuloskeletal, sehingga prevalensi work-related musculoskeletal disorders (WMSDs) pada petani Indonesia mencapai 81,27% (Akbar et al., 2023).
Mekanisme terjadinya gangguan muskuloskeletal berkaitan dengan ketidakseimbangan antara beban eksternal yang diterima tubuh dengan kapasitas jaringan dalam menahan beban tersebut. Besarnya gaya, frekuensi, durasi pembebanan, serta waktu pemulihan dapat memengaruhi respons tubuh terhadap beban. Beban yang melebihi kapasitas jaringan dapat menyebabkan kelelahan dan kerusakan jaringan. Apabila paparan berlangsung terus-menerus tanpa pemulihan yang memadai, kerusakan jaringan dapat berlanjut dan memicu respons inflamasi serta perubahan jaringan yang berkontribusi terhadap berkembangnya MSDs. Pada leher dan bahu, aktivitas anggota tubuh bagian atas dapat menyebabkan kontraksi statis otot, termasuk otot trapezius, yang apabila berlangsung dalam waktu lama dapat berkontribusi terhadap munculnya nyeri dan ketidaknyamanan otot (European Agency for Safety and Health at Work, 2020).
Dampak yang ditimbulkan dari gangguan muskuloskeletal meliputi kelelahan, nyeri, keterbatasan gerak dan ketangkasan, serta gangguan fungsi tubuh. Apabila kondisi ini berlangsung dalam jangka panjang, gangguan muskuloskeletal dapat berakibat fatal terhadap kondisi fisik pekerja, menurunkan kemampuan beraktivitas, serta meningkatkan risiko disabilitas dan pensiun dini (WHO, 2022). Dengan demikian, penilaian ergonomi sangat diperlukan untuk mengidentifikasi beban yang diterima sistem muskuloskeletal akibat tuntutan pekerjaan.
Rekomendasi Pencegahan dan Perbaikan
Adapun pengendalian yang dapat dilakukan untuk mencegah gangguan muskuloskeletal yaitu:
Kesimpulan
Gangguan muskuloskeletal merupakan salah satu masalah kesehatan yang perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi produktivitas pekerja. Gangguan ini pada dasarnya bukan hanya persoalan posisi tubuh yang salah, melainkan hasil dari interaksi antara tuntutan pekerjaan, kemampuan pekerja, beban kerja, dan kondisi lingkungan. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan perbaikan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui identifikasi dan penilaian risiko ergonomi, peningkatan kesadaran pekerja terhadap postur kerja yang aman, pengawasan kondisi kerja secara berkala oleh pihak pengawas, serta penyediaan fasilitas dan alat kerja yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan. Upaya tersebut juga perlu didukung dengan pengaturan beban dan target kerja yang sesuai serta keterlibatan seluruh pihak dalam menciptakan kondisi kerja yang aman dan nyaman. Dengan penerapan tersebut, gangguan muskuloskeletal dapat dikendalikan sehingga kesehatan, keselamatan, dan produktivitas pekerja maupun perusahaan tetap terjaga.
Daftar Pustaka
- Akbar, K. A., Try, P., Viwattanakulvanid, P., and Kallawicha, K. (2023), 'Work-Related Musculoskeletal Disorders among Farmers in the Southeast Asia Region: A Systematic Review', Safety and Health at Work, 14/3: 243–249. https://doi.org/10.1016/j.shaw.2023.05.001
- Bernard, B. P. (ed.) (1997), Musculoskeletal Disorders and Workplace Factors: A Critical Review of Epidemiologic Evidence for Work-Related Musculoskeletal Disorders of the Neck, Upper Extremity, and Low Back (DHHS [NIOSH] Publication No. 97-141) (Cincinnati, OH: National Institute for Occupational Safety and Health). https://www.cdc.gov/niosh/docs/97-141
- Department of Social and Preventive Medicine (2022), 'Getting it Right – Ergonomics in the Workplace', Universiti Malaya, accessed 29 August 2026. https://spm.um.edu.my/2022/10/30/getting-it-right-ergonomics-in-the-workplace/
- European Agency for Safety and Health at Work (2020), 'Pathophysiological Mechanisms of Musculoskeletal Disorders', OSHwiki, accessed 30 April 2020. https://oshwiki.osha.europa.eu/en/themes/pathophysiological-mechanisms-musculoskeletal-disorders
- International Organization for Standardization (2000), Ergonomics — Evaluation of Static Working Postures, ISO 11226:2000 (Geneva: International Organization for Standardization). https://www.iso.org/standard/25573.html
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (2018), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan). https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1546/peraturan-menteri-nomor-5-tahun-2018
- National Institute for Occupational Safety and Health (2024), 'About Ergonomics and Work-Related Musculoskeletal Disorders', Centers for Disease Control and Prevention, accessed 21 February 2024. https://www.cdc.gov/niosh/ergonomics/about/index.html
- National Institute for Occupational Safety and Health (2024), 'Step 1: Identify Risk Factors', Centers for Disease Control and Prevention, accessed 1 March 2024. https://www.cdc.gov/niosh/ergonomics/ergo-programs/risk-factors.html
- Pemerintah Republik Indonesia (2012), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia). https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PPNOMOR50_TAHUN_2012.pdf
- Redaksi Halodoc. (2026, March 24). Kategori IMT Kemenkes: Cek status gizi idealmu yuk! Halodoc. https://share.google/VJC4IIcbxoxO6f3Ku
- Republik Indonesia (1970), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Jakarta: Sekretariat Negara). https://jdih.esdm.go.id/dokumen/download?id=uu-01-1970.pdf
- Timber Products Manufacturers (2015), 'Ergonomics: The Next Level—Instructor Notes', Occupational Safety and Health Administration, U.S. Department of Labor. https://obis.osha.gov/dte/grant_materials/fy15/sh-27694-sh5.html
- World Health Organization (2022), 'Musculoskeletal Conditions', World Health Organization, accessed 19 August 2026. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/musculoskeletal-conditions

